Bank Kustodian adalah lembaga keuangan yang bertugas menyimpan dan mengadministrasikan aset Reksa Dana, termasuk dana dan surat berharga, atas nama investor dan Manajer Investasi. Tugas utama Bank Kustodian meliputi penyimpanan aset Reksa Dana secara aman. Selain itu, Bank Kustodian juga bertanggung jawab untuk mencatat dan mengadministrasikan setiap transaksi pembelian, penjualan, atau switching Reksa Dana. Bank Kustodian juga menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) setiap hari, serta menerbitkan laporan dan bukti kepemilikan seperti konfirmasi transaksi. Tak kalah penting, Bank Kustodian memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prospektus Reksa Dana. Bank Kustodian berperan sebagai pihak independen dari Manajer Investasi, sehingga membantu menjaga transparansi dan keamanan dana investor. Investor tidak perlu khawatir dana mereka disalahgunakan, karena Manajer Investasi tidak memiliki akses langsung ke dana tersebut. |